For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 72 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 72/1957 · UU No. 72 Tahun 1957 · UU Nomor 72 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 1955Publication Date:19 November 1957
Properti & Real EstateKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 1955
Publication Date19 November 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 sebagai undang-undang dengan perubahan dan tambahan. Kebijakan ini mengatur penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri dan pegawai daerah otonom, termasuk yang telah pensiun. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan persetujuan Menteri Keuangan, diberi wewenang untuk menjual rumah-rumah tersebut. Penjualan dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Harga rumah dan tanah ditetapkan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pembatasan sementara diberlakukan, di mana penjualan hanya dilakukan kepada pegawai yang telah berdinas minimal 10 tahun.

(-)

(-)