on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Also known as: Permen LHK 3/2020 · Permen LHK No. 3 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan guna menjamin kelestarian sumber daya genetik dan ketersediaan benih serta bibit berkualitas. Kebijakan ini mencakup pembangunan sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan bibit, serta sertifikasi dan perizinan terkait. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan perorangan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan konservasi dan pemanfaatan sumber daya genetik. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan jenis prioritas tanaman hutan, pengamatan variasi genetik, dan konservasi sumber daya genetik baik secara in-situ maupun ex-situ. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengadaan benih dari dalam dan luar negeri, serta peredaran benih dan bibit di dalam dan luar negeri.