For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 20/2008 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2008Publication Date:31 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date01 Agustus 2008
Publication Date31 Juli 2008
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti nitrat, pospat, garam batu, asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas, oker, batu permata, batu setengah permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap, marmer, batu tulis, batu kapur, dolomit, kalsit, granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, zeolit, batu kerikil, batu koral, batu padas, batu gunung, pasir (darat/sungai/pantai/laut).

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi, memanfaatkan, atau mengangkut bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, dihitung dengan mengalikan volume atau tonase dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati dan ditinjau setiap tahun.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari standar harga nilai pasar. Masa pajak adalah 1 bulan takwin, dan pajak terutang pada saat kegiatan eksploitasi dilakukan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar dalam 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.