For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2022 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 April 2022Publication Date:20 April 2022
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date20 April 2022
Publication Date20 April 2022
Place of EnactmentKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dibentuk dengan maksud memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSLP di daerah, serta memberikan arah kebijakan dan pedoman kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan semua pemangku kepentingan program TSLP dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, dan pembangunan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, memenuhi penyelenggaraan TSLP sesuai peraturan perundang-undangan dan program pembangunan daerah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, melindungi perusahaan dari pungutan liar, mengurangi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSLP, mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan, menciptakan daya saing perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial, menciptakan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, serta mensinergiskan program TSLP dengan perencanaan pembangunan di daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban TSLP bagi setiap perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, serta penanam modal, kecuali usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pelaksanaan TSLP dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui keikutsertaan dalam program pemerintah daerah. Program TSLP meliputi bina lingkungan, sosial, dan keagamaan; kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; kegiatan langsung pada masyarakat; dan pembangunan infrastruktur. Forum Pelaksana TSLP dibentuk untuk memadukan dan mensinkronisasikan program TSLP, sementara Tim Fasilitasi Program TSLP dibentuk untuk mensinergikan pemerintah daerah dan perusahaan dalam pelaksanaan TSLP.

Bagi perusahaan, forum pelaksana TSLP yang telah melaksanakan kegiatan atau sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)