For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 41/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 41 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dengan mencegah praktek maladministrasi. Kebijakan ini memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi melalui tiga tahap: deteksi, analisis, dan perlakuan pelaksanaan saran. Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh institusi negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana publik. Pencegahan maladministrasi melibatkan masyarakat dan dilakukan oleh keasistenan yang bertugas khusus. Tahapan deteksi meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran isu pelayanan publik. Analisis bertujuan memastikan terjadinya maladministrasi dan memberikan saran perbaikan. Perlakuan pelaksanaan saran memastikan saran dilaksanakan dan kebijakan diperbaiki.

(-)

(-)