For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 16/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:13 Desember 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJAMINAN KESEHATAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin peserta dan/atau anggota keluarganya memperoleh manfaat jaminan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diselenggarakan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terstruktur, dan berjenjang, dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang iurannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Prinsip lainnya meliputi keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana jaminan sosial untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

Ruang lingkup penyelenggaraan Jamkesda meliputi kepesertaan, pelayanan kesehatan, pendanaan, dan penyelenggaraan. Peserta Jamkesda adalah penduduk Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak menjadi peserta jaminan kesehatan lainnya, dengan identitas dibuktikan melalui kartu kepesertaan. Penduduk miskin dan tidak mampu ditetapkan oleh Camat berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai penerima bantuan iuran daerah.

Pelayanan kesehatan diberikan secara berjenjang di fasilitas pelayanan kesehatan (PPK) pemerintah atau swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara. PPK meliputi rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya. PPK dilarang menolak peserta dan wajib menerapkan kendali biaya dan mutu. Paket manfaat bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis, mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, terdiri dari pelayanan kesehatan dasar, rujukan tingkat pertama, dan gawat darurat. Peserta wajib membayar iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dari APBD. Besaran iuran ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria.

Penyelenggaraan Jamkesda dilaksanakan secara bertahap dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, dituangkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan prinsip jaminan kesehatan sosial yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Badan Penyelenggara dapat bekerja sama dengan PPK daerah lain dengan persetujuan Bupati, harus memiliki sumber daya manusia yang memadai dan profesional, serta berhak memperoleh biaya operasional sesuai kebutuhan.

(-)

1. Badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah, pemberi pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan/teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha kesehatan, dan pencabutan izin usaha kesehatan.