on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 93/PMK.03/2012 · PMK No. 93/PMK.03/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bahwa penyerahan jasa pengiriman surat dengan prangko tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa jasa pengiriman surat dengan prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos tidak dikenai PPN, khususnya dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal. Penyerahan jasa ini dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah dan pelunasannya dilakukan dengan prangko tempel atau cara lain yang diizinkan. Surat yang dimaksud mencakup kartu pos, warkat pos, sekogram, bungkusan kecil, dan dokumen. Pengiriman surat mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat.




BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
| Considering: |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.