Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur cara pembuatan dan pengaturan perjanjian perburuhan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian perburuhan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Perjanjian Perburuhan Tahun 1954. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam perjanjian perburuhan, seperti pencantuman nama dan alamat serikat buruh serta majikan, penandatanganan oleh pihak terkait, dan pengiriman salinan perjanjian ke Kementerian Perburuhan. Peraturan ini juga mengatur bahwa perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga dan mulai berlaku pada hari penandatanganannya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.