on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata
Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 1/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah potensi pariwisata, ekonomi kreatif, dan sosial budaya desa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip desa wisata, pembangunan dan pengembangan desa wisata, pembentukan kawasan desa wisata, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, usaha pariwisata desa, hak dan kewajiban berbagai pihak, promosi desa wisata, peran serta masyarakat, penghargaan, koordinasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan di desa, termasuk penetapan desa wisata, pembinaan, dan pengawasan. Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan desa wisata dan melakukan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata desa wajib mendaftarkan usahanya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa berkewajiban melaporkan aktivitas Desa Wisata kepada Bupati melalui Dinas terkait.