For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 14/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2012Publication Date:21 April 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date27 Juni 2012
Publication Date21 April 2012
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan perlunya pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan perusahaan milik daerah, perekonomian daerah, pembangunan daerah, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai jumlah penyertaan modal pemerintah daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012, baik berupa tunai maupun barang, menjadi sebesar Rp 39.133.575.037,65 (tiga puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen). Perubahan ini juga mencakup perubahan pada lampiran yang berisi rincian penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)