For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 3/2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:18 September 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date18 September 2014
Publication Date18 September 2014
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Maluku Tengah. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta hasil kajian evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Tujuannya adalah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum yang efisien, efektif, produktif, dan berkesinambungan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010, yang mengatur susunan organisasi BAPPEDA. Struktur organisasi yang baru mencakup Kepala Badan, Sekretariat dengan sub bagian perencanaan, umum dan keuangan, serta bidang-bidang seperti Ekonomi, Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Pemerintahan, Pengembangan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)