For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional

Also known as: Peraturan BKN 5/2023 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2023Publication Date:21 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeTata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date24 Agustus 2023
Publication Date21 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kepastian norma, standar, dan prosedur teknis dalam pemberian tunjangan jabatan fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang berwenang dalam menetapkan keputusan terkait tunjangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembayaran dan penghentian tunjangan fungsional bagi Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban melampirkan dokumen tertentu dalam usulan pembayaran tunjangan dan ketentuan penghentian tunjangan dalam kondisi tertentu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pengangkatan dalam JF sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.