For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 01/2021 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 01 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2021Publication Date:17 Februari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date18 Februari 2021
Publication Date17 Februari 2021
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2014 Tahun 2014, Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB-P2 dengan perkembangan dan kondisi masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 6, yang sebelumnya tidak disebutkan tarifnya secara spesifik, menjadi tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).

(-)

(-)