For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 2/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Sigi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, serta menjamin kepastian hukum atas pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, yang dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
  2. Propemperda memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Daerah.
  3. Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP).
  4. Tata cara penyusunan Propemperda meliputi pengajuan daftar rancangan Perda, pengkajian dan pengujian kelayakan rancangan Perda, sinkronisasi dan harmonisasi Propemperda, serta perubahan Propemperda.
  5. AKP dilakukan pada tahapan penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, dengan cara menentukan prioritas kebutuhan, membandingkan realisasi Propemperda, dan menghitung anggaran penyusunan Perda secara proporsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pelaksanaan Propemperda yang dibebankan pada anggaran Sekretariat DPRD untuk Propemperda prakarsa DPRD, dan anggaran Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah untuk Propemperda prakarsa Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyebarluasan Propemperda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan sampai dengan penetapan Propemperda.

(-)

(-)