on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 6/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016 menetapkan anggaran daerah untuk tahun fiskal 2016. Latar belakang penetapan qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari qanun ini adalah untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Bupati Aceh Tamiang dengan DPRK Aceh Tamiang.
Qanun ini mengatur mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Secara substansial, qanun ini menetapkan angka-angka anggaran untuk setiap komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Misalnya, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.335.218.252.016,00, sedangkan total belanja daerah sebesar Rp. 1.376.742.232.016,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (41.523.980.000,00). Qanun ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Selain itu, qanun ini juga mengatur jenis-jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Qanun ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari qanun ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lampiran-lampiran tersebut mencakup ringkasan APBK, rincian APBK menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.