on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) bertujuan untuk memandu pemanfaatan dan pembangunan sumber daya pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, serta mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya. Kebijakan ini mencakup:
Strategi pengembangannya mencakup penyediaan alokasi lahan strategis, pengembangan infrastruktur pendukung, pengendalian dampak negatif kegiatan, dan pengembangan sistem jaringan alur pelayaran yang sinergis. Struktur ruang wilayah pesisir terdiri dari pusat pertumbuhan atau sistem pusat-pusat pelayanan (ordo) di sepanjang wilayah perairan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, meliputi Kecamatan Tutuyan (ordo I), Kecamatan Kotabunan (ordo II), dan Kecamatan Nuangan (ordo III). Pola ruang wilayah pesisir terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Alur Laut.