For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan

Also known as: PP 48/1998 · PP No. 48 Tahun 1998 · PP Nomor 48 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:8 April 1998Publication Date:8 April 1998
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 1998
Publication Date08 April 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 43) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 45) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru di bidang perbankan sebagai langkah penyehatan perbankan nasional dalam menghadapi persaingan era perdagangan bebas. Peraturan ini mengatur peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan PT Bank Pembangunan Indonesia ke dalam PERSERO baru. Segala hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur akan beralih ke PERSERO baru. Penyertaan modal negara pada PERSERO berasal dari modal pada kedua bank tersebut, dengan besaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan peleburan dan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)