For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 14/2008 · Perda Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:18 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date-
Publication Date18 November 2008
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Lebak Tahun 1998 Nomor 9 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Lebak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, serta Pajak Reklame merupakan sumber penerimaan daerah yang penting untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan atau selama masa penyelenggaraan reklame. Pajak terutang terjadi saat pelayanan reklame dilakukan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  5. Penetapan Pajak: Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi pajak.
  8. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Banding dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Pemeriksaan: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Penyidikan: Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 2. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran seperti tidak atau kurang bayar pajak setelah pemeriksaan, atau tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 3. Wajib Pajak yang tidak melakukan pengisian SPTPD, pajak terutangnya dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 4. Setiap Wajib Pajak yang karena ditemukannya data baru atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.