For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 September 2009Publication Date:4 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date04 September 2009
Publication Date04 September 2009
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2009.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 693.939.426.000,00 bertambah sejumlah Rp. 20.024.014.000,00 sehingga menjadi Rp. 713.963.440.000,00.
  2. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)