For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2025 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 April 2025Publication Date:28 April 2025
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date29 April 2025
Publication Date28 April 2025
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup upaya menjamin martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, peraturan ini memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, seperti hak atas keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk penyediaan akomodasi yang layak, aksesibilitas, dan bantuan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara bertahap. 2. PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan pembaharuan data Penyandang Disabilitas paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).