For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 18/2004 · Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2004Publication Date:29 Juli 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Pasar Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date29 Juli 2004
Publication Date29 Juli 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pasar Kota Bandung dengan maksud dan tujuan untuk mengelola pasar dan fasilitas pasar lainnya guna mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000.000,- dengan modal disetor awal sebesar Rp. 325.470.144.443,- yang dapat berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan ditetapkan oleh Walikota atas usul Direksi melalui Badan Pengawas. Direksi, yang berjumlah maksimal 4 orang, diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan 4 tahun setelah lulus uji kelayakan. Direksi bertugas memimpin, mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Walikota terkait pengangkatan Direksi dan rencana kerja, serta meneliti laporan keuangan. Penggunaan laba bersih perusahaan dialokasikan untuk bagian laba daerah (55%), cadangan umum (20%), dana pensiun (15%), dan jasa produksi (15%). Walikota melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Daerah, dan pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka Dinas Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung berikut perangkatnya tetap melakukan kegiatan operasional pengelolaan pasar di lingkungan Pemerintah Daerah. 3. Terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang ada pada saat perubahan status dari Dinas Pengelolaan Pasar menjadi Perusahaan Daerah Pasar tetap dipertahankan keberadaannya dan selanjutnya dilakukan penyesuaian secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)