For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ganggguan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 4/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ganggguan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2001 seri D Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perijinan, Kepala Dinas, dan Perangkat Daerah dalam Pasal 1. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 12 mengenai pencabutan surat izin, yang mana pemberian peringatan dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup. Pasal 31 diubah terkait ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini. Pasal 33 juga diubah dan ditambah ayat baru mengenai penugasan pelaksanaan peraturan daerah kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan serta kerjasama antar perangkat daerah dalam pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Terakhir, dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 30 terkait pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2, dan atau Pasal 9 ayat (3) dan atau pasal 14, dan atau Pasal 15 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.