on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Hari dan Jam Kerja
Also known as: Peraturan BIG 5/2019 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan budaya kerja profesional di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Peraturan ini menetapkan hari kerja selama lima hari, yaitu Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari libur. Jam kerja ditetapkan sebanyak 7,5 jam per hari, dengan rincian waktu kerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat. Pegawai yang terlambat lebih dari 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan pada hari yang sama. Ketentuan ini dapat dikecualikan bagi pegawai yang bertugas secara bergilir atau shift. Setiap pegawai wajib melakukan presensi dua kali sehari secara elektronik, kecuali dalam keadaan tertentu yang memungkinkan presensi manual. Kekurangan jam kerja dihitung secara kumulatif dan dapat berujung pada hukuman disiplin jika memenuhi unsur pelanggaran. Data presensi digunakan untuk penilaian kinerja dan disiplin pegawai.