For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Hari dan Jam Kerja

Also known as: Peraturan BIG 5/2019 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:27 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeHari dan Jam Kerja
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date01 Juli 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan budaya kerja profesional di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Peraturan ini menetapkan hari kerja selama lima hari, yaitu Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari libur. Jam kerja ditetapkan sebanyak 7,5 jam per hari, dengan rincian waktu kerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat. Pegawai yang terlambat lebih dari 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan pada hari yang sama. Ketentuan ini dapat dikecualikan bagi pegawai yang bertugas secara bergilir atau shift. Setiap pegawai wajib melakukan presensi dua kali sehari secara elektronik, kecuali dalam keadaan tertentu yang memungkinkan presensi manual. Kekurangan jam kerja dihitung secara kumulatif dan dapat berujung pada hukuman disiplin jika memenuhi unsur pelanggaran. Data presensi digunakan untuk penilaian kinerja dan disiplin pegawai.

(-)

  • Pegawai yang tidak memenuhi jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan disiplin dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.