For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 9/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2013Publication Date:2 Agustus 2013
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date02 Agustus 2013
Publication Date02 Agustus 2013
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penyelenggaraan jasa konstruksi daerah agar sesuai dengan kepranataan usaha, serta memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk tugas ini. Proses pemberian IUJK harus mengedepankan pelayanan prima dan mencerminkan profesionalisme penyedia jasa. Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, pemegang IUJK wajib melaporkan perubahan data perusahaan dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknik belum ada di maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi menyatakan bahwa yang bersangkutan berkompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 26 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) akan dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)