For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan

Also known as: Peraturan BPOM 20/2020 · Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date19 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai golongan, jenis, dan penggunaan bahan penolong dalam pengolahan pangan dengan perkembangan ketentuan teknis internasional serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian golongan bahan penolong seperti bahan antibuih, bahan kontak pendingin dan pembeku, bahan desikan dan antikempal, bahan pelumas dan antilengket, serta pelarut pengekstrak. Setiap golongan bahan penolong memiliki ketentuan penggunaan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa bahan penolong dan pangan yang telah terdaftar harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu 12 bulan sejak diundangkan.

1. Bahan Penolong dan Pangan yang menggunakan Bahan Penolong yang telah memiliki persetujuan pendaftaran sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)