For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 1/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:21 Maret 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date21 Maret 2001
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12 ).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang, menciptakan kepastian hukum, dan mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan tertib. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ketentuan Substansial:

Perubahan utama terletak pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Satpol PP, Badan, PPNS, Ketentraman, Ketertiban, Lingkungan Hidup, Trotoar, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Umum, Bahu Jalan, Daerah Milik Jalan, Jalur Hijau, Taman, Sampah, Asusila, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Saluran Air, Sungai, Kolam, Gelandangan, Pengemis, Tuna Sosial, Tuna Susila, Anak Jalanan, Garis Sempadan, dan Pesta. Definisi ini memberikan kejelasan hukum terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan.

Selain itu, disisipkan Pasal 25A yang melarang penyelenggaraan pesta malam, dengan pengecualian untuk kegiatan kenegaraan, keagamaan, adat-istiadat, dan/atau budaya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat pada malam hari.

(-)

(-)