For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 1/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 September 2020Publication Date:11 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date11 September 2020
Publication Date11 September 2020
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.119.200.157.022,91 dan belanja sebesar Rp.2.980.713.768.844,41, menghasilkan surplus sebesar Rp.138.486.388.178,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.362.017.763.365,72 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.38.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.323.517.763.365,72. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 462.004.151.544,22. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.6.306.091.367.346,14, jumlah kewajiban sebesar Rp.32.731.327.001,90, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.6.273.360.040.344,24. Laporan Operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 458.312.333.647,28 dan surplus/defisit Laporan Operasional per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 470.220.816.800,62. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir di BUD per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 463.823.585.809,72. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp.6.273.360.040.344,24. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

(-)

(-)