For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 27/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:9 Juli 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date09 Juli 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelurahan Atang Senjaya Kecamatan Kemang (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta mengefektifkan pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan di wilayah kecamatan melalui pembentukan kelurahan. Dasar hukum pembentukan kelurahan ini adalah Pasal 67 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk 17 kelurahan baru di Kabupaten Bogor, yang meliputi Kelurahan Pabuaran, Ciriung, Cirimekar, Cibinong, Nanggewer, Pakansari, Tengah, Sukahati, Nanggewermekar, Harapanjaya, Pondok Rajeg, Karadenan, Karang Asem Barat, Puspanegara, Cisarua, Atang Senjaya, dan Padasuka. Luas wilayah dan batas wilayah masing-masing kelurahan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

Organisasi dan tata kerja kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tersendiri. Sambil menunggu peraturan daerah baru, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)