Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
4. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
5. **Sanksi:** Peraturan ini mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.