Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah. Balai ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara. Balai ini berlokasi di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai ini adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang tambang bawah tanah, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan, kerja sama, pengelolaan sistem informasi, evaluasi, penyusunan standar teknis, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga.