For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

Also known as: Permen ESDM 10/2013 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2013Publication Date:5 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Februari 2013
Publication Date05 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1724 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah. Balai ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara. Balai ini berlokasi di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai ini adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang tambang bawah tanah, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan, kerja sama, pengelolaan sistem informasi, evaluasi, penyusunan standar teknis, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga.

(-)

(-)