For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:21 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date21 Agustus 2017
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena telah dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan aset daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi dan pengelolaan yang efektif atas barang milik daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Badan Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit kerjanya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, dan notifikasi terkait pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.