For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Bone 9/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat diterbitkan dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien, dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada Bank Sulselbar. Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar hingga tahun 2014 sebesar Rp 8.106.000.000,- melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Besaran penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar akan ditambah sebesar Rp. 15.000.000.000,- hingga tahun 2018, yang berasal dari APBD Kabupaten Bone.

(-)

(-)