For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Hasil Baru

Also known as: Keppres 113/1956 · Keppres No. 113 Tahun 1956 · Keppres Nomor 113 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Truk Hasil Baru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjia Khing Siong, pemilik perusahaan truk 'HASIL BARU', terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Solo-Salatiga-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang tidak memenuhi rumus yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/24 tertanggal 3 Mei 1955 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-69 pada tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)