For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:20 September 2023
Sistem Pendidikan NasionalPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date21 September 2023
Publication Date20 September 2023
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi di Kabupaten Purbalingga. Maksud dari penyelenggaraan pendidikan ini adalah untuk membentuk manusia yang berkarakter, Pancasilais, berwawasan kebangsaan, dan anti korupsi. Tujuannya meliputi pengembangan potensi masyarakat agar beriman, bertaqwa, dan berbudi pekerti luhur; mengembangkan sikap percaya diri dan cinta tanah air; mengoptimalkan pengembangan nilai kebangsaan; menanamkan nilai-nilai Pancasila dan anti korupsi; mewujudkan semangat nasionalisme; menciptakan persatuan dan kesatuan; serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat. Ketentuan substansial mencakup prinsip dan nilai yang diinternalisasikan dalam pendidikan, seperti religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab. Strategi pelaksanaan meliputi penyusunan kebijakan, penyiapan bahan pendidikan, dukungan pengembangan kurikulum, dukungan sumber daya, dan sosialisasi. Sasaran pendidikan adalah peserta didik, guru, tenaga kependidikan, penyelenggara negara, ASN, kepala desa, perangkat desa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan karakter melalui jalur formal, nonformal, dan informal, serta peran serta masyarakat, kerja sama dan kemitraan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.

(-)

(-)