For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Also known as: Perka BMKG 8/2017 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2017Publication Date:29 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date02 Juni 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.197/UM.106/KB/BMG-06 tentang Pedoman Pembangunan Stasiun Meteorologi untuk Pelayanan Penerbangan dengan Panjang Landas Pacu Kurang dari 2000 meter.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada aerodrome guna menjamin keakurasian data hasil pengamatan untuk pelayanan informasi cuaca penerbangan. Pedoman ini wajib digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, unit pengelola bandar udara, dan stasiun meteorologi penerbangan. Informasi cuaca yang diatur meliputi suhu udara, tekanan udara, angin, perawanan, keadaan cuaca, jarak pandang, dan jarak pandang di landas pacu. Pengamatan dilakukan secara visual dan/atau menggunakan peralatan pengamatan seperti termometer, barometer, anemometer, dan wind vane. Peralatan tambahan dapat digunakan sesuai kebutuhan, seperti ceilometer dan transmissometer, terutama di bandar udara yang dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS).

(-)

(-)