For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 1/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2022Publication Date:27 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date27 Januari 2022
Publication Date27 Januari 2022
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.

(-)

(-)