For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseoran Terbatas

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 04/2015 · Perda Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:5 Oktober 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseoran Terbatas
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Lembaga Perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2006 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0506).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. LKM Artha Kertaraharja. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, serta mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup proses konsolidasi LPK menjadi PT, modal dasar perseroan sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), komposisi saham yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang (68%), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (17%), dan Pemerintah Provinsi Banten (15%), serta kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian pinjaman atau kredit, dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

1. Selama proses pendirian Perseroan, LPK masih menjalankan kegiatannya.

(-)