For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 7/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentSerui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penganggaran pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Ini mencakup pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan. Jenis jasa yang dikenakan retribusi meliputi jasa pelayanan kapal (labuh, pemanduan, penundaan, tambat), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), jasa pelayanan alat (mekanik dan non mekanik), serta jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, tanda masuk, air bersih, sewa tanah dan bangunan).

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah mereka yang telah memperoleh pelayanan tersebut.

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan/penggunaan fasilitas.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan berada. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran retribusi terutang dilunasi sekaligus paling lambat 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.