For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya

Also known as: PP 27/2015 · PP No. 27 Tahun 2015 · PP Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2015Publication Date:3 Juni 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juni 2015
Publication Date03 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Hutama Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)