For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"

Also known as: PP 120/1961 · PP No. 120 Tahun 1961 · PP Nomor 120 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait Perusahaan-Perusahaan Negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pelabuhan, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI dengan kantor pusat di Surabaya. Perusahaan ini mengelola pelabuhan-pelabuhan yang sebelumnya berdiri sendiri, seperti Pelabuhan Surabaya, Probolinggo, dan lainnya. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 66.184.168,89 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)