Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan daerah dan perkembangan terkini, serta melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas: PBB-P2, BPHTB, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan; Pajak Reklame; PAT; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
2. Jenis Retribusi terdiri atas: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris untuk meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
5. Penggunaan hasil penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.