Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, berorientasi pada pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala PD.
2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, yang diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi.
3. **Pendapatan Daerah:** Meliputi pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. **Belanja Daerah:** Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
5. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.
Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.