For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah perlunya mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan beradab, serta meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-laki.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, rencana strategis Perangkat Daerah, dan rencana kerja Perangkat Daerah.
  2. Penganggaran responsif gender (PPRG) yang dituangkan dalam dokumen kebijakan umum anggaran/prioritas plafon anggaran sementara, rencana kerja Perangkat Daerah, dan dokumen pelaksana anggaran Perangkat Daerah.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif gender.
  5. Pelaporan pelaksanaan PUG secara berkala dari Focal Point kepada Pokja PUG, dari Pokja PUG kepada Bupati, dan dari Bupati kepada Gubernur.
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG yang dilakukan secara berjenjang pada setiap Perangkat Daerah.
  7. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PUG.

Peraturan ini mengatur kewajiban Perangkat Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender, serta mengalokasikan anggaran yang mendukung kesetaraan gender.

(-)

(-)