on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 14/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini juga didasarkan pada evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2014 dalam keadaan tertentu, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi dan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.