Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan.
Perubahan meliputi:
- Definisi istilah-istilah dalam sistem pendidikan.
- Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang menekankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, inovasi, kreativitas, dan pengembangan karakter.
- Hak dan kewajiban warga masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu, termasuk bagi mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, intelektual, atau potensi kecerdasan istimewa.
- Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anaknya.
- Hak dan kewajiban peserta didik, termasuk hak mendapatkan program khusus bagi yang memiliki kelebihan kecerdasan.
- Hak dan kewajiban guru dan tenaga kependidikan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar kompetensi dan pelayanan minimal.
- Jenis pendidikan yang dapat diselenggarakan, termasuk pendidikan berbasis keunggulan daerah.
- Fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Peran Komite Sekolah/Madrasah sebagai mitra satuan pendidikan.