For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2004 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2004Publication Date:8 Mei 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date08 Mei 2004
Publication Date08 Mei 2004
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2003 Nomor 2 Seri A. 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2003 Nomor 11 Seri A.5).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 357.223.479.552,00, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp 348.659.939.795,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 8.563.539.757,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 27.209.854.471,00 dan pengeluaran sebesar Rp 35.773.394.228,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 14.144.817.552,00, serta selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 14.131.271.628,00. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 adalah sebesar Rp 28.280.459.228,00. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam Lampiran I (Ringkasan Perhitungan APBD), Lampiran II (Laporan Perhitungan APBD), dan Lampiran III (Nota Perhitungan APBD) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)