For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Also known as: UU 9/2014 · UU No. 9 Tahun 2014 · UU Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seiring dengan perkembangan teknologi yang memudahkan mobilisasi lintas negara. Perjanjian ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang, penyediaan informasi dan dokumen, penggeledahan dan penyitaan, serta penelusuran dan penyitaan hasil tindak pidana. Perjanjian ini juga mengatur otoritas pusat yang bertanggung jawab dalam memproses permintaan bantuan, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk India. Selain itu, perjanjian ini menetapkan alasan penolakan bantuan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, serta ketentuan pelaksanaan permintaan bantuan.

(-)

(-)