Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Mopuya, Desa Kaidundu Barat, dan Desa Mamungaa. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga, dan Desa Patoa di Kecamatan Bulawa. Batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk ditetapkan, dan wilayah desa induk (Desa Mopuya, Desa Kaidundu, dan Desa Mamungaa) dikurangi sesuai dengan wilayah desa yang baru dibentuk. Pusat pemerintahan desa juga ditetapkan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa juga dibentuk untuk menjalankan pemerintahan di desa yang baru.