For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga dan Desa Patoa di Kecamatan Bulawa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 21/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga dan Desa Patoa di Kecamatan Bulawa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date17 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Mopuya, Desa Kaidundu Barat, dan Desa Mamungaa. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga, dan Desa Patoa di Kecamatan Bulawa. Batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk ditetapkan, dan wilayah desa induk (Desa Mopuya, Desa Kaidundu, dan Desa Mamungaa) dikurangi sesuai dengan wilayah desa yang baru dibentuk. Pusat pemerintahan desa juga ditetapkan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa juga dibentuk untuk menjalankan pemerintahan di desa yang baru.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga, dan Desa Patoa, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan kepada Pemerintah Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga, dan Desa Patoa. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga, dan Desa Patoa.

(-)