Peraturan Daerah Kota Serang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.