For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 9/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:10 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date10 Agustus 2016
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Nomor 11 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah menetapkan klasifikasi urusan pemerintahan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan otonomi daerah. Urusan pemerintahan diklasifikasikan menjadi urusan pemerintahan konkuren (wajib dan pilihan) dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan).

Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Bupati dan dibantu oleh instansi vertikal di daerah, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(-)

(-)